BPD ( BADAN PERMUSAWATAN DESA )
SE LAMPUNG SELATAN
SINDANGSARI TANJUNGBINTANG 30 03 2014
Sesuai Tupoksinya BPD di masing masing Desa khususnya di Lampung Selatan
dalam menyukseskan UU Desa No 06 2014 dan perda - perda terkait Desa
sangatlah di perlukan Paguyuban / assosiasi / persatuan sebagai wadah koordinasi
atau forum silaturrahmi BPD se Lamsel Guna :
1. Pembuatan Perdes
2. Pengesahan ADD PAD LPJ
3. Perihal PNPM, PPID, RPJM Des
4. Kemitraan dengan Pemdes perihal aparatur desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar